Udang dan makanan laut lainnya

Udang halal atau haram?

Ulama berbeda pendapat

Ulama berbeda pendapat. Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali membolehkan semua makanan laut. Mazhab Hanafi hanya membolehkan ikan, dan ulama Hanafi berbeda pendapat tentang udang.

"Ulama berbeda pendapat" berarti ulama yang diakui memegang pendapat yang berbeda. Pendapat-pendapat utamanya ada di bawah. Ikuti ulama atau mazhab yang kamu percaya, dan tanyakan kepada imam atau ustazmu jika kamu ragu.

Apa itu dan dari mana asalnya

Makanan laut di sini berarti hewan laut yang bukan ikan: udang, kepiting, lobster, kerang, tiram, cumi-cumi dan gurita. Al-Qur'an menyebutkan "dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanannya" (5:96), dan mazhab-mazhab memahaminya secara berbeda.

Pendapat ulama

  • Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali: semua hewan laut halal, dengan sedikit pengecualian yang ditambahkan sebagian ulama, seperti hewan yang beracun.
  • Mazhab Hanafi: dari laut hanya ikan yang halal. Kepiting, lobster, kerang, tiram dan cumi-cumi tidak halal.
  • Udang dalam mazhab Hanafi: banyak ulama membolehkannya, karena dalam bahasa sehari-hari udang dianggap ikan; ulama lain menyebutnya makruh atau tidak boleh.

Di mana kamu menemukannya

Masakan laut, sushi, paella, saus makanan laut, dan terasi dalam masakan Asia.

Apa yang perlu dicek di label

Di banyak negara, kerang-kerangan wajib disebut di label karena alergi, jadi cari krustasea dan moluska.

Ini panduan, bukan fatwa. Resep bisa berubah, jadi cek labelnya, cari sertifikasi halal, dan tanyakan kepada imam atau ustaz di tempatmu untuk masalah yang diperselisihkan ulama.

Terkait

Semua bahan dan nomor E

Belajar salat dari nol

Revertly mengajari mualaf wudu dan kelima salat langkah demi langkah, dengan audio untuk setiap kata. Tidak mampu membayar? Minta kode gratis