Minuman beralkohol (wine, bir, minuman keras)

Alkohol halal atau haram?

Tidak halal

Tidak halal. Minum alkohol haram menurut semua mazhab, baik sedikit maupun banyak.

"Tidak halal" berarti empat mazhab Sunni dan lembaga sertifikasi halal menganggapnya haram. Jika ada pendapat minoritas, pendapat itu disebutkan di bawah.

Apa itu dan dari mana asalnya

Al-Qur'an mengharamkan hal yang memabukkan (5:90). Nabi bersabda "setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar haram" (Muslim) dan "sesuatu yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram" (Abu Dawud, Tirmidzi). Ini mencakup wine, bir, sider, minuman keras dan likeur.

Di mana kamu menemukannya

Minuman, dan makanan yang dibuat dengannya: saus wine, hidangan penutup dengan likeur, kue rum dan praline.

Apa yang perlu dicek di label

Cari wine, bir, rum, brandy, likeur, kirsch, sherry, marsala dan kata alkohol. Untuk jumlah yang sangat kecil dalam perisa, lihat alkohol dalam perisa.

Ini panduan, bukan fatwa. Resep bisa berubah, jadi cek labelnya, cari sertifikasi halal, dan tanyakan kepada imam atau ustaz di tempatmu untuk masalah yang diperselisihkan ulama.

Terkait

Semua bahan dan nomor E

Belajar salat dari nol

Revertly mengajari mualaf wudu dan kelima salat langkah demi langkah, dengan audio untuk setiap kata. Tidak mampu membayar? Minta kode gratis